Mitra Pembangunan Ketapang

“Dari Ketapang, untuk Sumber Daya Alam Berkelanjutan”

Mengenal Lebih Dekat
Mitra Pembangunan Ketapang

Tentang Kami

Mitra Pembangunan Ketapang atau yang lebih dikenal dengan sebutan MPK adalah sebuah organisasi non-pemerintah (LSM) lokal yang didirikan pada tanggal 25 April 2016 di Kabupaten Ketapang dengan nomor registrasi 82, yang diterbitkan oleh Notaris Ayu Nurhasanah, dan diperkuat melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-006325.AH.01.07 Tahun 2020. MPK merupakan mitra dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang. Oleh karena itu, MPK telah membangun hubungan yang sangat kuat dengan Pemerintah Daerah, NGO, Sektor Swasta, dan Masyarakat Lokal untuk mensinergikan upaya dalam meningkatkan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan pada tingkat lansekap di Ketapang. 

Visi dan Misi
Mitra Pembangunan Ketapang

Sebagai landasan dalam menjalankan peran dan fungsinya, MPK menetapkan visi dan misi yang menjadi arah strategis organisasi dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang

Visi

Menjadi organisasi lokal yang terpercaya dan berperan strategis dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan inklusif di Kabupaten Ketapang.

Misi
  1. Membangun dan memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat lokal.
  2. Mendorong praktik pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di tingkat lanskap.
  3. Meningkatkan kapasitas masyarakat lokal dalam pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam.
  4. Mengembangkan program dan inovasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang.
  5. Mengadvokasi kebijakan dan praktik yang berpihak pada kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

 

Mitra Pembangunan Ketapang