Mitra Pembangunan Ketapang atau yang lebih dikenal dengan sebutan MPK adalah sebuah organisasi non-pemerintah (LSM) lokal yang didirikan pada tanggal 25 April 2016 di Kabupaten Ketapang dengan nomor registrasi 82, yang diterbitkan oleh Notaris Ayu Nurhasanah, dan diperkuat melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-006325.AH.01.07 Tahun 2020. MPK merupakan mitra dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang. Oleh karena itu, MPK telah membangun hubungan yang sangat kuat dengan Pemerintah Daerah, NGO, Sektor Swasta, dan Masyarakat Lokal untuk mensinergikan upaya dalam meningkatkan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan pada tingkat lansekap di Ketapang.